Rabu, 22 Mei 2013

Ilmu Kesehatan Masyarakat


Pengertian Kesehatan Masyarakat Menurut Winslow (1920) bahwa Kesehatan Masyarakat (Public Health) adalah Ilmu dan Seni : mencegah penyakit, memperpanjang hidup, dan meningkatkan kesehatan, melalui “Usaha-usaha Pengorganisasian masyarakat “ untuk : (Notoatmodjo, 2003).
1.         Perbaikan sanitasi lingkungan
2.         Pemberantasan penyakit-penyakit menular
3.         Pendidikan untuk kebersihan perorangan
4.         Pengorganisasian pelayanan-pelayanan medis dan perawatan untuk diagnosis dini dan pengobatan.
5.         Pengembangan rekayasa sosial untuk menjamin setiap orang terpenuhi kebutuhan hidup yang layak dalam memelihara kesehatannya.

Menurut Ikatan Dokter Amerika (1948) Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui usaha-usaha pengorganisasian masyarakat. Dari batasan ini dapat disimpulkan bahwa kesehatan masyarakat itu meluas dari hanya berurusan sanitasi, teknik sanitasi, ilmu kedokteran kuratif, ilmu kedokteran pencegahan sampai dengan ilmu sosial, dan itulah cakupan ilmu kesehatan masyarakat.
Banyak disiplin ilmu yang dijadikan sebagai dasar ilmu kesehatan masyarakat antara lain, Biologi, Kimia, Fisika, Kedokteran, Kesehatan Lingkungan, Sosiologi, Pendidikan, Psikologi, Antropologi, dan lain-lain. Berdasarkan kenyataan ini maka ilmu kesehatan masyarakat merupakan ilmu yang multidisiplin. Namun secara garis besar, disiplin ilmu yang menopang ilmu kesehatan masyarakat, atau sering disebut sebagai pilar utama Ilmu Kesehatan Masyarakat ini antara lain :
1. Administrasi Kesehatan Masyarakat.
2. Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
3. Biostatistik/Statistik Kesehatan.
4. Kesehatan Lingkungan.
5. Gizi Masyarakat.
6. Kesehatan Kerja.
7. Epidemiologi.
Mengapa ilmu kesehatan masyarakat merupakan ilmu yang multi disipliner, karena memang pada dasarnya Masalah Kesehatan Masyarakat bersifat multikausal, maka pemecahanya harus secara multidisiplin. Oleh karena itu, kesehatan masyarakat sebagai seni atau prakteknya mempunyai bentangan yang luas. Semua kegiatan baik langsung maupun tidak untuk mencegah penyakit (preventif), meningkatkan kesehatan (promotif), terapi (terapi fisik, mental, dan sosial) atau kuratif, maupun pemulihan (rehabilitatif) kesehatan (fisik, mental, sosial) adalah upaya kesehatan masyarakat. (Notoatmodjo, 2003).
Secara garis besar, upaya-upaya yang dapat dikategorikan sebagai seni atau penerapan ilmu kesehatan masyarakat antara lain sebagai berikut :
1. Pemberantasan penyakit, baik menular maupun tidak menular.
2. Perbaikan sanitasi lingkungan
3. Perbaikan lingkungan pemukiman
4. Pemberantasan Vektor
5. Pendidikan (penyuluhan) kesehatan masyarakat
6. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
7. Pembinaan gizi masyarakat
8. Pengawasan Sanitasi Tempat-Tempat Umum
9. Pengawasan Obat dan Minuman
10. Pembinaan Peran Serta Masyarakat
Sub Pokok Pembahasan
1.    Peraturan yang mengatur pelayanan kesehatan di Indonesia
2.    Pelayanan kesehatan di Indonesia
3.    Insitusi pelayanan kesehatan di Indonesia
A.       Peraturan yang mengatur pelayanan kesehatan di Indonesia.
Bentuk dan cara penyelenggaraan yang menghimpun berbagai upaya kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, pengaturan hukum kesehatan, pengelolaan data dan informasi kesehatan yang mendukung subsistem lainnya dari SKN guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya tercantum dalam UU 36 Tahun 2009.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan :
Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemda dan/atau masyarakat melalui pengelolaan administrasi kesehatan, infokes, sbr daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peranserta & pemberdayaan masyarakat, iptek dibidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan scr terpadu & saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

B.       Pelayanan kesehatan di Indonesia
Di Indonesia, pelayanan kesehatan dibagi menjadi tiga yaitu : posyandu, puskesmas dan rumah sakit.
1.         Posyandu
Posyandu merupakan salah satu bentuk UKBM yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat  dan memberikan kemudahan kepada masyarakat bertujuan menurunkan kematian ibu dan bayi.
a.         Tujuan Umum
Menunjang percepatan penurunan AKI dan AKB di Indonesia melalui upaya pemberdayaan masyarakat.
b.   Tujuan Khusus
·      Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar sehingga menurunkan AKI dan AKB
·      meningkatkan peran lintas sektor dlm penyelanggaraan posyandu
·      meningkatkan cakupan dan jangkauan yankesdas
Sasaran posyandu adalah seluruh masyarakat terutama :
1.        Bayi
2.        Anak balita
3.        Ibu hamil, Ibu melahirkan, Ibu nifas dan Ibu menyusui
4.        Pasangan Usia Subur (PUS)

Fungsi Posyandu :
1.    Sebagai wadah pemberdayaan masy dlm alih informasi dan keterampilan
2.    Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar
Manfaat Posyandu :
1.        Bagi masyarakat
2.        Bagi kader, pengurus posyandu dan tomas
3.        Bagi puskesmas
4.        Bagi sektor lain
Lokasi dan pembentukan :
Ø  Di desa/kelurahan à RW, dusun atau sebutan lain yang sesuai
Ø  Satu posyandu melayani sekitar 80-100 balita

2.         Puskesmas
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah.
o    unit pelaksana teknis
o    pembangunan kesehatan
o    pertanggungjawaban penyelenggaraan
o    wilayah kerja
Visi Puskesmas :
Tercapainya kecamatan sehat menuju terwujudnya Indonesia sehat.
Kecamatan sehat adalah:
Gambaran masyarakat kecamatan masa depan yang ingin di capai melalui pembangunan kesehatan.
Indikator kecamatan sehat :
1.        Lingkungan sehat
2.        Perilaku sehat
3.        Cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu
4.        Derajat kesehatan penduduk kecamatan
Misi Puskesmas :
1.        Menggerakan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya. 
2.        Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah  
      kerjanya.
3.        Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan, dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas.
4.        Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakaat beserta lingkungannya (Depkes, 2004).
Fungsi Puskesmas :
1.        Pusat penggerak pembangunan berwawasan      kesehatan
2.   Pusat pemberdayaan mayarakat
3.   Pusat pelayanan kesehatan strata pertama
       a. pelayanan kesehatan perorangan
       b. pelayanan kesehatan masyarakat
Program kesehatan puskesmas :
a.         Upaya kesehatan wajib (Program Basic six) :
1.        Upaya Promosi Kesehatan.
2.        Upaya Kesehatan Lingkungan.
3.        Upaya kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana.
4.        Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat.
5.        Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular.
6.        Upaya Pengobata
b.   Upaya kesehatan pengembangan :
1.        Upaya  Kesehatan  Sekolah.
2.        Upaya Kesehatan Olah Raga.
3.        Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat.
4.        Upaya Kesehatan Kerja.
5.        Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut.
6.        Upaya Kesehatan Jiwa.
7.        Upaya Kesehatan Mata.
8.        Upaya kesehatan Usia Lanjut.
9.        Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional.
Upaya laboratorium medis dan laboratorium kesehatan masyarakat serta upaya pencatatan pelaporan merupakan pelayanan penunjang dari setiap upaya wajib dan upaya pengembangan Puskesmas.
3.    Rumah sakit
Rumah Sakit adalah : institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (UU no 44, 2009)
Rumah sakit merupakan organisasi yang padat modal, padat SDM, padat teknologi & IP serta padat regulasi.
   TUGAS :
Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
    FUNGSI :
a. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan     standar pelayanan rumah sakit;
b. pemeliharaan dan peningkatan kesehatanperorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesh

Perkembangan RS :
a.         Pada fungsi yg dimilikinya
b.        Pada ruang lingkup kegiatan yg dilakukan
c.         Pada masing2 fungsi yg dimilikinya
d.        Pada kepemilikan RS

Jenis RS :
a.         Menurut pemiliknya
b.        Menurut filosofi yg dianut
c.         Menurut jenis yan yg diselenggarakan
d.        Menurut lokasi RS
Klasifikasi RS :
   Rumah Sakit Umum Kelas A adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 5 (lima) spesialis penunjang medik, 12 (dua belas) spesialis lain dan 13 (tiga belas) subspesialis
   Rumah Sakit Umum Kelas B adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 4 (empat) spesialis penunjang medik, 8 (delapan) spesialis lain dan 2 (dua)subspesialis dasar.
   Rumah Sakit Umum Kelas C adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar dan 4 (empat) spesialis penunjang medik.
   Rumah Sakit Umum Kelas D adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) spesialis dasar.

Klasifikasi RSK :
·         Rumah Sakit Khusus kelas A adalah Rumah Sakit Khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang lengkap.
·         Rumah Sakit Khusus kelas B adalah Rumah Sakit Khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang terbatas.
·         Rumah Sakit Khusus kelas C adalah Rumah Sakit Khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang minimal

Izin RS :
Izin Rumah Sakit dapat dicabut jika:
a. Habis masa berlakunya;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;
c. terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan;
dan/atau
d. atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
SDM RS :
1.        Tenaga kesehatan yang meliputi: medis (dokter), paramedis(perawat) dan paramedis non keperawatan
2.        Tenaga non kesehatan yaitu bagian keuangan, administrasi, personalia dll.
Model manajemen SDM RS : 7P
1.        Perencanaan.
2.        Penerimaan.
3.        Pengembangan.
4.        Pembudayaan.
5.        Pendayagunaan.
6.        Pemeliharaan.
7.        Pensiun.
C.       Institusi Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rumah Sakit di Indinesia dapat dibedakan atas beberapa macam.
1)      Menurut Pemilik:
a)      Rumah Sakit Pemerintah
i)        Pemerintah Pusat
(1)   Departemen Kesehatan
Beberapa Rumah Sakit langsung dikelola oleh Departemen Kesahatan, misalnya Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta dan Rumah Sakit Dr. Sutomo di Surabaya.
(2)   Departemen Lain
Beberapa Departemen lainnya seperti Departemen HanKam, Departemen Pertambangan serta Departemen Perhubungan juga mengelola Rumah Sakit sendiri. Peranannya disini adalah merumuskan kebijakan pokok bidang kesehatan saja, yang harus dipakai sebagai landasan dalam melaksanakan setiap upaya kesehatan.
ii)      Pemerintah Daerah
Sesuai dengan UU pokok Pemda No. 5, tahun 1974, maka rumah sakit-rumah sakit yang ada di daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Pengelolaan yang dimaksud tidak hanya dalam bidang pembiayaan saja, tetapi juga dalam bidang kebijakan seperi misalnya yang menyangkut pembangunan sarana, pengadaan peralatan dan ataupun penetapan tarif pelayanan.
Peranan Depkes disini adalah merumuskan kebijakan pokok upaya kesehatan saja, disamping dalam batas-batas tertentu jugsa turut membantu dakam bdang pembiayaan, tenaga ataupun obat-obatan, yakni dalam rangka menjalankan asas perbantuan dari sistem pemerinthan di Indinesia.
b)      Rumah Sakit Swasta
Undang-undang Pokok Kesehatan dan juga Sistem Kesehatan Nasional memang mengakui adanya peranan pihak swasta jika ditinjau dari perkembangan yang dialami kini, rumah sakit swasta di Indonesia tampak telah berkembang dengan pesat.
Sebagai akibat dari telah dibenarkannya pemilik modal bergerak dalam perumahsakitan, menyebabkan mulai banyak ditemukan rumah sakit swasta yang telah dikelola secara komersial serta yang berorientasi mencari keuntungan (profit hospital). Walaupun untuk yang terakhir ini kehendak untuk mempertahankan fungsi sosial rumah sakit swasta tersebut menyediakan sekurang-kurangnya 20% dari tempat tidurnya untuk masyarakat golongan tidak mampu.
i)        Rumah Sakit kelas A
Rumah Sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas.
ii)      Rumah Sakit kelas B
Rumah Sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas.
iii)    Rumah Sakit kelas C
Rumah Sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas. Pada saat ini ada 4 macam pelayanan spesialis yang disediakan yakni pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak, serta pelayanan kebidanan dan kandungan.
iv)    Rumah Sakit kelas D
Rumah Sakit yang bersifat transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C. Pada saat ini kemempuan rumah sakit kelas D hanyalah memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi.
v)      Rumah Sakit kelas E
Rumah sakit khusus (special hospital) yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayanan kedokteran saja. Misalnya Rumah Jiwa, Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit Paru, Rumah Sakit Kanker, Rumah Sakit Ibu dan Anak, dlsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar