Pengertian Kesehatan Masyarakat Menurut
Winslow (1920) bahwa Kesehatan Masyarakat (Public Health) adalah Ilmu dan Seni
: mencegah penyakit, memperpanjang hidup, dan meningkatkan kesehatan, melalui
“Usaha-usaha Pengorganisasian masyarakat “ untuk : (Notoatmodjo, 2003).
1.
Perbaikan sanitasi lingkungan
2.
Pemberantasan penyakit-penyakit menular
3.
Pendidikan untuk kebersihan perorangan
4.
Pengorganisasian pelayanan-pelayanan medis dan perawatan untuk diagnosis
dini dan pengobatan.
5.
Pengembangan rekayasa sosial untuk menjamin setiap orang terpenuhi
kebutuhan hidup yang layak dalam memelihara kesehatannya.
Menurut Ikatan Dokter Amerika (1948)
Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni memelihara, melindungi dan
meningkatkan kesehatan masyarakat melalui usaha-usaha pengorganisasian
masyarakat. Dari batasan ini dapat disimpulkan bahwa kesehatan masyarakat itu
meluas dari hanya berurusan sanitasi, teknik sanitasi, ilmu kedokteran kuratif,
ilmu kedokteran pencegahan sampai dengan ilmu sosial, dan itulah cakupan ilmu
kesehatan masyarakat.
Banyak disiplin ilmu yang dijadikan
sebagai dasar ilmu kesehatan masyarakat antara lain, Biologi, Kimia, Fisika,
Kedokteran, Kesehatan Lingkungan, Sosiologi, Pendidikan, Psikologi,
Antropologi, dan lain-lain. Berdasarkan kenyataan ini maka ilmu kesehatan
masyarakat merupakan ilmu yang
multidisiplin. Namun secara
garis besar, disiplin ilmu yang menopang ilmu kesehatan masyarakat, atau sering
disebut sebagai pilar utama Ilmu Kesehatan Masyarakat ini antara lain :
1. Administrasi Kesehatan Masyarakat.
2. Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
3. Biostatistik/Statistik Kesehatan.
4. Kesehatan Lingkungan.
5. Gizi Masyarakat.
6. Kesehatan Kerja.
7. Epidemiologi.
Mengapa ilmu kesehatan masyarakat
merupakan ilmu yang multi disipliner, karena memang pada dasarnya Masalah
Kesehatan Masyarakat bersifat multikausal, maka pemecahanya harus secara
multidisiplin. Oleh karena itu, kesehatan masyarakat sebagai seni atau
prakteknya mempunyai bentangan yang luas. Semua kegiatan baik langsung maupun
tidak untuk mencegah penyakit (preventif), meningkatkan kesehatan (promotif),
terapi (terapi fisik, mental, dan sosial) atau kuratif, maupun pemulihan
(rehabilitatif) kesehatan (fisik, mental, sosial) adalah upaya kesehatan
masyarakat. (Notoatmodjo, 2003).
Secara garis besar, upaya-upaya yang dapat dikategorikan sebagai seni atau
penerapan ilmu kesehatan masyarakat antara lain sebagai berikut :
1. Pemberantasan penyakit, baik menular
maupun tidak menular.
2. Perbaikan sanitasi lingkungan
3. Perbaikan lingkungan pemukiman
4. Pemberantasan Vektor
5. Pendidikan (penyuluhan) kesehatan
masyarakat
6. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
7. Pembinaan gizi masyarakat
8. Pengawasan Sanitasi Tempat-Tempat Umum
9. Pengawasan Obat dan Minuman
10. Pembinaan Peran Serta Masyarakat
Sub
Pokok Pembahasan
1.
Peraturan
yang mengatur pelayanan kesehatan di Indonesia
2.
Pelayanan
kesehatan di Indonesia
3.
Insitusi
pelayanan kesehatan di Indonesia
A. Peraturan
yang mengatur pelayanan kesehatan di Indonesia.
Bentuk dan cara penyelenggaraan
yang menghimpun berbagai upaya kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan,
pengaturan hukum kesehatan, pengelolaan data dan informasi kesehatan yang
mendukung subsistem lainnya dari SKN guna menjamin tercapainya derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya tercantum dalam UU 36 Tahun 2009.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan :
Pengelolaan
kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemda dan/atau masyarakat
melalui pengelolaan administrasi kesehatan, infokes, sbr daya kesehatan, upaya
kesehatan, pembiayaan kesehatan, peranserta & pemberdayaan masyarakat,
iptek dibidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan scr terpadu &
saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
B. Pelayanan
kesehatan di Indonesia
Di
Indonesia, pelayanan kesehatan dibagi menjadi tiga yaitu : posyandu, puskesmas
dan rumah sakit.
1.
Posyandu
Posyandu
merupakan salah satu bentuk UKBM yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh,
untuk dan bersama masyarakat dan
memberikan kemudahan kepada masyarakat bertujuan menurunkan kematian ibu dan
bayi.
a.
Tujuan Umum
Menunjang
percepatan penurunan AKI dan AKB di Indonesia melalui upaya pemberdayaan
masyarakat.
b. Tujuan Khusus
·
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan dasar sehingga menurunkan AKI
dan AKB
·
meningkatkan peran lintas sektor dlm penyelanggaraan
posyandu
·
meningkatkan cakupan dan jangkauan yankesdas
Sasaran posyandu adalah seluruh masyarakat terutama
:
1.
Bayi
2.
Anak balita
3.
Ibu hamil, Ibu melahirkan, Ibu nifas dan Ibu menyusui
4.
Pasangan Usia Subur (PUS)
Fungsi
Posyandu :
1. Sebagai wadah pemberdayaan
masy dlm alih informasi dan keterampilan
2. Sebagai wadah untuk
mendekatkan pelayanan kesehatan dasar
Manfaat
Posyandu :
1.
Bagi masyarakat
2.
Bagi kader, pengurus posyandu dan tomas
3.
Bagi puskesmas
4.
Bagi sektor lain
Lokasi
dan pembentukan :
Ø Di
desa/kelurahan à
RW, dusun atau sebutan lain yang sesuai
Ø Satu
posyandu melayani sekitar 80-100 balita
2.
Puskesmas
Puskesmas
adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota
yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah.
o
unit pelaksana teknis
o
pembangunan kesehatan
o
pertanggungjawaban penyelenggaraan
o
wilayah kerja
Visi Puskesmas :
Tercapainya
kecamatan sehat menuju terwujudnya Indonesia sehat.
Kecamatan sehat adalah:
Gambaran masyarakat kecamatan masa depan yang ingin di
capai melalui pembangunan kesehatan.
Indikator kecamatan sehat :
1.
Lingkungan sehat
2.
Perilaku sehat
3.
Cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu
4.
Derajat kesehatan penduduk kecamatan
Misi
Puskesmas :
1.
Menggerakan pembangunan berwawasan kesehatan di
wilayah kerjanya.
2.
Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan
masyarakat di wilayah
kerjanya.
3.
Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan, dan
keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas.
4.
Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan,
keluarga, dan masyarakaat beserta lingkungannya (Depkes, 2004).
Fungsi
Puskesmas :
1.
Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan
2. Pusat pemberdayaan mayarakat
3.
Pusat pelayanan kesehatan
strata pertama
a. pelayanan kesehatan perorangan
b. pelayanan kesehatan masyarakat
Program kesehatan puskesmas :
a.
Upaya kesehatan wajib (Program Basic six) :
1.
Upaya Promosi Kesehatan.
2.
Upaya Kesehatan Lingkungan.
3.
Upaya kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana.
4.
Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat.
5.
Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular.
6.
Upaya Pengobata
b. Upaya kesehatan pengembangan
:
1.
Upaya
Kesehatan Sekolah.
2.
Upaya Kesehatan Olah Raga.
3.
Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat.
4.
Upaya Kesehatan Kerja.
5.
Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut.
6.
Upaya Kesehatan Jiwa.
7.
Upaya Kesehatan Mata.
8.
Upaya kesehatan Usia Lanjut.
9.
Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional.
Upaya
laboratorium medis dan laboratorium kesehatan masyarakat serta upaya pencatatan
pelaporan merupakan pelayanan penunjang dari setiap upaya wajib dan upaya
pengembangan Puskesmas.
3. Rumah sakit
Rumah Sakit adalah : institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (UU no 44, 2009)
Rumah sakit merupakan
organisasi yang padat modal, padat SDM, padat
teknologi & IP serta padat regulasi.
TUGAS :
Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna.
FUNGSI :
a. penyelenggaraan
pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
b.
pemeliharaan dan peningkatan kesehatanperorangan melalui pelayanan
kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan
medis;
c. penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka
peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
d.
penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang
kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan
etika ilmu pengetahuan bidang kesh
Perkembangan
RS :
a.
Pada fungsi yg dimilikinya
b.
Pada ruang lingkup kegiatan yg dilakukan
c.
Pada masing2 fungsi yg dimilikinya
d.
Pada kepemilikan RS
Jenis
RS :
a.
Menurut pemiliknya
b.
Menurut filosofi yg dianut
c.
Menurut jenis yan yg diselenggarakan
d.
Menurut lokasi RS
Klasifikasi
RS :
Rumah Sakit Umum Kelas A adalah rumah sakit umum yang
mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat)
spesialis dasar, 5 (lima) spesialis penunjang medik, 12
(dua belas) spesialis lain dan 13 (tiga belas) subspesialis
Rumah Sakit Umum Kelas B adalah rumah sakit umum yang
mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat)
spesialis dasar, 4 (empat) spesialis penunjang medik, 8 (delapan) spesialis
lain dan 2 (dua)subspesialis dasar.
Rumah Sakit Umum Kelas C adalah rumah sakit umum yang
mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat)
spesialis dasar dan 4 (empat) spesialis penunjang medik.
Rumah Sakit Umum Kelas D adalah rumah sakit umum yang
mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) spesialis dasar.
Klasifikasi RSK :
·
Rumah Sakit Khusus kelas A adalah Rumah Sakit Khusus yang
mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan
medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang
lengkap.
·
Rumah Sakit Khusus kelas B adalah Rumah Sakit Khusus yang
mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan
medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang
terbatas.
·
Rumah Sakit Khusus kelas C adalah Rumah Sakit Khusus yang
mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan
medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang minimal
Izin
RS :
Izin
Rumah Sakit dapat dicabut jika:
a. Habis
masa berlakunya;
b. tidak
lagi memenuhi persyaratan dan standar;
c. terbukti
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan;
dan/atau
d. atas
perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
SDM
RS :
1.
Tenaga kesehatan yang meliputi: medis (dokter),
paramedis(perawat) dan paramedis non keperawatan
2.
Tenaga non kesehatan yaitu bagian keuangan,
administrasi, personalia dll.
Model
manajemen SDM RS : 7P
1.
Perencanaan.
2.
Penerimaan.
3.
Pengembangan.
4.
Pembudayaan.
5.
Pendayagunaan.
6.
Pemeliharaan.
7.
Pensiun.
C.
Institusi
Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rumah Sakit di Indinesia
dapat dibedakan atas beberapa macam.
1) Menurut
Pemilik:
a)
Rumah Sakit Pemerintah
i)
Pemerintah Pusat
(1) Departemen
Kesehatan
Beberapa Rumah Sakit langsung dikelola oleh
Departemen Kesahatan, misalnya Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta
dan Rumah Sakit Dr. Sutomo di Surabaya.
(2) Departemen
Lain
Beberapa Departemen lainnya seperti Departemen
HanKam, Departemen Pertambangan serta Departemen Perhubungan juga mengelola
Rumah Sakit sendiri. Peranannya disini adalah merumuskan kebijakan pokok bidang
kesehatan saja, yang harus dipakai sebagai landasan dalam melaksanakan setiap
upaya kesehatan.
ii) Pemerintah
Daerah
Sesuai dengan UU pokok Pemda No. 5, tahun 1974, maka
rumah sakit-rumah sakit yang ada di daerah dikelola oleh pemerintah daerah.
Pengelolaan yang dimaksud tidak hanya dalam bidang pembiayaan saja, tetapi juga
dalam bidang kebijakan seperi misalnya yang menyangkut pembangunan sarana,
pengadaan peralatan dan ataupun penetapan tarif pelayanan.
Peranan Depkes disini adalah merumuskan kebijakan
pokok upaya kesehatan saja, disamping dalam batas-batas tertentu jugsa turut
membantu dakam bdang pembiayaan, tenaga ataupun obat-obatan, yakni dalam rangka
menjalankan asas perbantuan dari sistem pemerinthan di Indinesia.
b)
Rumah Sakit Swasta
Undang-undang
Pokok Kesehatan dan juga Sistem Kesehatan Nasional memang mengakui adanya
peranan pihak swasta jika ditinjau dari perkembangan yang dialami kini, rumah
sakit swasta di Indonesia tampak telah berkembang dengan pesat.
Sebagai
akibat dari telah dibenarkannya pemilik modal bergerak dalam perumahsakitan,
menyebabkan mulai banyak ditemukan rumah sakit swasta yang telah dikelola secara
komersial serta yang berorientasi mencari keuntungan (profit hospital). Walaupun untuk yang terakhir ini kehendak untuk
mempertahankan fungsi sosial rumah sakit swasta tersebut menyediakan
sekurang-kurangnya 20% dari tempat tidurnya untuk masyarakat golongan tidak
mampu.
i)
Rumah Sakit kelas A
Rumah Sakit yang mampu memberikan pelayanan
kedokteran spesialis dan subspesialis luas.
ii) Rumah
Sakit kelas B
Rumah Sakit yang mampu memberikan pelayanan
kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas.
iii) Rumah
Sakit kelas C
Rumah Sakit yang mampu memberikan pelayanan
kedokteran spesialis terbatas. Pada saat ini ada 4 macam pelayanan spesialis
yang disediakan yakni pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan
kesehatan anak, serta pelayanan kebidanan dan kandungan.
iv) Rumah
Sakit kelas D
Rumah Sakit yang bersifat transisi karena pada suatu
saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C. Pada saat ini kemempuan
rumah sakit kelas D hanyalah memberikan pelayanan kedokteran umum dan
kedokteran gigi.
v) Rumah
Sakit kelas E
Rumah sakit khusus (special hospital) yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayanan
kedokteran saja. Misalnya Rumah Jiwa, Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit Paru,
Rumah Sakit Kanker, Rumah Sakit Ibu dan Anak, dlsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar